Desa Muara Tinobu, Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara
1. Kepala Desa
Sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur organisasi, Kepala Desa bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan dan implementasi SIDEKU. Kepala Desa berperan dalam memberikan arahan umum, mengawasi jalannya sistem, serta memastikan SIDEKU digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berfungsi sebagai koordinator utama antara Kepala Desa dan tim pelaksana SIDEKU. Tugasnya meliputi administrasi dan dokumentasi semua kegiatan yang terkait dengan SIDEKU, serta memastikan komunikasi yang efektif antara semua anggota tim dan perangkat desa.