Desa Muara Tinobu, Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara
Nama Lembaga | : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
Singkatan | : BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan |
: SK/DESA/XXX |
Alamat Kantor | : Desa Muara Tinobu |
Deskripsi | : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa sebagai representasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan. BPD berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, serta bertanggung jawab untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi warga desa. |