Desa Muara Tinobu, Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara
Nama Lembaga | : LEMBAGA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN |
Singkatan | : LPP |
Dasar Hukum / SK Pembentukan |
: Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Desa No. 01 Tahun 2015 |
Alamat Kantor | : Desa Muara Tinobu, Kab. Konawe Utara |
Deskripsi | : Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Desa mUARA tINOBU adalah organisasi yang dibentuk untuk memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Melalui program-program yang terstruktur, LPP berupaya meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa. Dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan perlindungan hak-hak perempuan, LPP berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dan kesejahteraan masyarakat. LPP juga berperan sebagai wadah kolaborasi bagi perempuan untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan meningkatkan kualitas hidup mereka. |