Desa Muara Tinobu, Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara
Nama Lembaga | : LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
Singkatan | : LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan |
: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibentuk berdasarkan Peraturan Desa No. 01 Tahun 2015 |
Alamat Kantor | : Desa Muara Tinobu, Kab. Konawe Utara |
Deskripsi | : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa [Nama Desa] adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat desa melalui berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. LPM berperan aktif dalam mengorganisir masyarakat, melakukan pelatihan, dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing, LPM juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, serta berpartisipasi dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan. |